”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Minggu, 05 Agustus 2018

Penjelasan tentang Program Diklat Guru

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru.
Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun  2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Pada tahun 2018, diharapkan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.