- Dasar hukum
- Dokumen yang disiapkan
- Kuota dan Pembiayaan
- Jadwal Pelaksanaan PPGJ 2018
- Jadwal Pengumuman hasil pretest
- Prioritas penetapan
- Prioritas pembiayaan
- Tata cara pembiayaan dari Pemda
- Alur pendaftaran
- Jadwal sosialisasi
- Run Down acara workshop
- Jadwal pelaksanaan PPG
- dan Topik rencana tindak lanjut
Minggu, 10 Desember 2017
Bahan Sosialisasi Program PPGJ Tahun 2018
Bapak/Ibu Guru calon peserta program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan perlu ketahui dan cermati Bahan Sosialisasi Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari:
Jumat, 08 Desember 2017
Aplikasi Rapor K-13 untuk SD
APLIKASI RAPOR K13 REVISI UNTUK SEMUA KELAS PADA JENJANG SD
Walaupun demikian, Bapak/Ibu dapat mengembangkan sendiri aplikasi rapor untuk kelas lain dan untuk semester berikutnya dengan mengcopy aplikasi yang ada. Caranya, tinggal ubah kelas dan copy KD setiap mata pelajaran ke dalam format yang tersedia dalam aplikasi rapor. Perhatikan aspek penilaian: Spiritual, Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan. Jadi, intinya, Aplikasi Rapor ini dapat digunakan untuk semua kelas di SD yang menggunakan Kurikulum 2013. Tinggal dibutuhkan kemauan dan ketekunan untuk mengembangkannya. Pelajari dan paham aplikasinya agar lebih mudah dalam menginput data yang dibutuhkan.
Untuk data siswa misalnya, siapkan data siswa dalam format MS. Exel sesuai format data siswa dalam rapor. Data siswa yang sesuai kebutuhn rapor dapat diunduh secara ofline pada aplikasi localhost Dapodik sekolah Bapak/Ibu dan tinggal disesuaikan saja dengan format rapor. Setelah data siswanya sudah siap, kita Copy-pastekan saja ke halaman/sheet SISWA pada aplikasi rapor. Saya pikir, langkah ini cukup mudah dilakukan.
Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang PPGJ
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 telah diterbitkan tanggal 7 Desember 2017.
Isi dari peraturan menteri tersebut, intinya adalah sebagai berikut:
Pengertian:
Isi dari peraturan menteri tersebut, intinya adalah sebagai berikut:
Pengertian:
- Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
- Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Kamis, 07 Desember 2017
Perangkat Pembelajaran PAK Kelas IV Kurikulum 2013
Salam jumpa lagi rekan-rekan guru di mana saja Anda berada. Postingan kali ini saya akan bagikan perangkat pembelajaran Mata Peelajaran Pendidikan Agama Katolik ( PAK ) untuk kelas IV Sekolah Dasar berdasarkan Kurikulum 2013.
Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Katolik yang sempat saya siapkan terdiri dari Silabus PAK Kelas IV dan RPP PAK Kelas IV semester I. Diharapkan, apa yang saya sajikan ini bermanfaat untuk membantu rekan-rekan guru mata pelajaran Agama Katolik Kelas IV yang belum mempersiapkannya.
Silahkan download link berikut ini:
Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Katolik yang sempat saya siapkan terdiri dari Silabus PAK Kelas IV dan RPP PAK Kelas IV semester I. Diharapkan, apa yang saya sajikan ini bermanfaat untuk membantu rekan-rekan guru mata pelajaran Agama Katolik Kelas IV yang belum mempersiapkannya.
Silahkan download link berikut ini:
Senin, 04 Desember 2017
Cara agar Guru Terjaring dalam Program PPGJ
Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang
Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena
itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh
pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan
sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, menggunakan database
pada Aplikasi Dapodik yang terintegrasi dengan Aplikasi SIM PKB. Melalui
aplikasi SIM PKB, seorang guru dapat diundang untuk mengikuti program PPGJ.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh
undangan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru adalah:
Cara Registrasi Akun SIM PKB
SIM
PKB adalah
Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data
dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
PKB (Program
Keprofesian Berkelanjutan) adalah program yang mempunyai tujuan umum yaitu
untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru. Sedangkan tujuan
khususnya adalah untuk mengembangkan keterampilan instruksional yang dimiliki
oleh seorang guru. Selain itu juga untuk mengembangkan pengetahuan terhadap
konten pembelajaran yang diampunya. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi
untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
Setiap guru hendaknya
sudah memiliki akun SIM PKB. Namun, sampai saat ini, belum semua guru memiliki
akun SIM PKB tersebut. Untuk memperoleh akun SIM PKB dapat diilakukan dengan cara minta bantuan kepada Admin PKB di Dinas P Dan K atau dapat dilakukan secara mandiri.
Oleh karena itu, untuk postingan kali ini saya sajikan prosedur registrasi akun SIM PKB secara mandiri. Proses ini dapat dilakukan dengan menggunakan komputer/ laptop dan dapat juga dengan menggunakan handphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Oleh karena itu, untuk postingan kali ini saya sajikan prosedur registrasi akun SIM PKB secara mandiri. Proses ini dapat dilakukan dengan menggunakan komputer/ laptop dan dapat juga dengan menggunakan handphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Langganan:
Postingan (Atom)