Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang
Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena
itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh
pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan
sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, menggunakan database
pada Aplikasi Dapodik yang terintegrasi dengan Aplikasi SIM PKB. Melalui
aplikasi SIM PKB, seorang guru dapat diundang untuk mengikuti program PPGJ.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh
undangan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru adalah:
- Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
- Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan
- TMT Pengangkatan < 2015
- Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1
- Usia belum mencapai 58
- Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Dapodik agar seorang guru terjaring dalam program PPG adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tentang Status Kepegawaian:
- Untuk guru PNS pengisiannya status kepegawaian sudah jelas
- Untuk guru Non PNS harus memiliki SK Guru Tetap daerah yang dikeluarkan oleh bupati bagi sekolah negeri atau SK Guru Tetap Yayasan yang dikeluarkan oleh ketua yayasan bagi sekolah swasta. Jika SK Guru Tetap dari pemerintah daerah ataupun SK Guru Tetap dari yayasan sudah ada, maka pengisian Status Kepegawaian pada aplikasi Dapodik diisi dengan pilihan GTYY/Honor Daerah TK. II Kab/Kota kemudian didukung dengan data pada form di selanjutnya dengan mengisi nomor SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan dan Lembaga Pengangkat, serta Sumber Gaji. Sehubungan dengan perolehan SK Guru Tetap tersebut, para guru yang mengabdi di sekolah swasta tidak akan mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan rekann-rekan guru yang mengajar di sekolah negeri.
- Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8, intinya menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Nah, karena PP inilah yang membuat kepala daerah tidak dapat mengeluarkan SK Pengangkatan Guru Tetap Daerah bagi rekan-rekan guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
- Untuk mengatasi masalah ini kemdikbud melalaui Dirjen GTK telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas P Dan K Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan tanggal 14 Februari 2018, intinya menyatakan bahwa guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti Program PPGJ dengan menggunakan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota seuai dengan kewenangannya. SK yang dikeluarkan Kepala Dinas tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG bukan untuk pencairan tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan sudah pindah ke sekolah swasta atau telah menjadi PNS.
- Riwayat Pendidikan Formal
Pendidikan pada aplikasi Dapodik harus diisi dengan benar sesuai dokumen yang ada.
- Guru harus memiliki akun SIM PKB
- Setelah memiliki akun SIM PKB hendaknya lakukan verval data satmingkal dan mapel
- Masuk Komunitas Mapel
Demikian saja ulasan singkat mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan agar serang guru dapat terjaring dalam program PPGJ periode berikutnya. Hendaknya mulai sekarang benahi Dapodik dan SIM PKB-nya agar jika saat penjaringan periode tahun yang akan datang Bapak/Ibu terundang untuk mengikuti program ini.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat teristimewa bagi rekan-rekan guru di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Harapan saya,semoga teman teman yg belum terjaring/belum di undang mengikuti program ppgj untuk benar benar memperhatikan secara teliti pengisian data guru pada aplikasi dapodik dan kepala sekolah mengontrol kerjanya operator sekolah,terlebih sekolah sekolah yg memanfaatkan jasa operator diluar interen sekolah.
BalasHapusBetul. Setuju....
HapusKalau belim lulus ukg apa nisa ikut ppgj
BalasHapus