”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Senin, 04 Desember 2017

Cara agar Guru Terjaring dalam Program PPGJ



Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, menggunakan database pada Aplikasi Dapodik yang terintegrasi dengan Aplikasi SIM PKB. Melalui aplikasi SIM PKB, seorang guru dapat diundang untuk mengikuti program PPGJ.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh undangan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru adalah:
  1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  2. Status Kepegawaian bukan sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan 
  3.  TMT Pengangkatan < 2015
  4. Kualifikasi pendidikan sudah mencapai minimal D4/S1 
  5.  Usia belum mencapai 58
  6. Tidak teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Berdasarkan pengalaman penjaringn peserta PPGJ tahun 2018 yang telah dilaksanakan pada bulan November 2017, ditemukan banyak guru yang  telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas namun tidak juga terundang untuk mengikuti program PPGJ. Kemungkinan, masalah ini muncul karena kesalahan entri data pada Aplikasi Dapodik. Oleh karena itu, seorang operator sekolah hendaknya memperhatikan pengisian  data pada Aplikasi Dapodik agar menunjang syarat-syarat yang telah disebutkan di atas sesuai keadaan yang sebenarnya di lapangan

Beberapa hal yang perlu   diperhatikan dalam pengisian Dapodik agar seorang guru terjaring dalam program PPG adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan tentang Status Kepegawaian:
    • Untuk guru PNS pengisiannya status kepegawaian sudah jelas
    • Untuk guru Non PNS harus memiliki SK Guru Tetap daerah yang dikeluarkan oleh bupati bagi sekolah negeri atau  SK Guru Tetap Yayasan yang dikeluarkan oleh ketua yayasan bagi sekolah swasta. Jika SK Guru Tetap dari pemerintah daerah ataupun SK Guru Tetap dari yayasan sudah ada, maka pengisian Status  Kepegawaian pada aplikasi Dapodik  diisi dengan pilihan GTYY/Honor Daerah TK. II Kab/Kota  kemudian didukung dengan data pada form di selanjutnya dengan mengisi nomor SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan dan Lembaga Pengangkat, serta Sumber Gaji. Sehubungan dengan perolehan SK Guru Tetap tersebut, para guru yang mengabdi di sekolah swasta tidak akan mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan rekann-rekan guru yang mengajar di sekolah negeri.
    • Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8, intinya menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Nah, karena PP inilah yang membuat kepala daerah tidak dapat mengeluarkan SK Pengangkatan  Guru Tetap Daerah bagi rekan-rekan guru honorer di sekolah-sekolah negeri. 
    • Untuk mengatasi masalah ini kemdikbud melalaui Dirjen GTK telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas P Dan K Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan tanggal 14 Februari 2018, intinya menyatakan bahwa guru bukan PNS  yang mengajar di sekolah negeri  dapat mengikuti Program PPGJ dengan menggunakan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota seuai dengan kewenangannya.    SK yang dikeluarkan Kepala Dinas tersebut hanya berlaku untuk  pendaftaran dan pelaksanaan PPG bukan untuk pencairan tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan sudah pindah ke sekolah swasta atau telah menjadi PNS.                 

  2. Riwayat Pendidikan Formal 
         Jika guru yang bersangkutan sudah memiliki ijazah S1  atau D IV, maka form Riwayat
         Pendidikan pada aplikasi Dapodik harus diisi dengan benar sesuai dokumen yang ada.
Selain pengisian data pada aplikasi Dapodik yang harus benar dan valid, hal berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah tentang SIM PKB. Sehubungan dengan SIM PKB beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru adalah:
  1. Guru harus memiliki akun SIM PKB
  2. Setelah memiliki akun SIM PKB hendaknya lakukan verval data satmingkal dan mapel
  3. Masuk Komunitas Mapel
          Demikian saja ulasan singkat mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan  agar serang guru dapat terjaring dalam program PPGJ periode berikutnya. Hendaknya mulai sekarang benahi Dapodik dan SIM PKB-nya agar jika saat penjaringan periode tahun yang akan datang  Bapak/Ibu  terundang untuk mengikuti  program ini.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat teristimewa bagi rekan-rekan guru di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

3 komentar:

  1. Harapan saya,semoga teman teman yg belum terjaring/belum di undang mengikuti program ppgj untuk benar benar memperhatikan secara teliti pengisian data guru pada aplikasi dapodik dan kepala sekolah mengontrol kerjanya operator sekolah,terlebih sekolah sekolah yg memanfaatkan jasa operator diluar interen sekolah.

    BalasHapus
  2. Kalau belim lulus ukg apa nisa ikut ppgj

    BalasHapus