Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam
aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang
sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos
verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh
LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.