”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Senin, 15 Oktober 2018

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


Syarat Penerbitan NUPTK berdasarkan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN:
  • Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS
  • SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang bersatatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (sekolah negeri)
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun  secara terus-menerus bagi yang bertugas bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.
Semua dokumen tersebut di atas  discan dengan format Pdf dengan ukuran kurang dari 1 MB dan  diupload pada  laman pengajuan pengusulan NUPTK yang dapat dilakukan melalui Laman Verval GTK.

Download PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Baca juga:
Alasan Penolakan Penerbitan NUPTK

3 komentar:

  1. Siang pa..bagaimna jika email yg dimasukkan dlm verval tdk valid dgn email di dapodik??

    BalasHapus
  2. Ada lagi begitu kah? Kasus seperti ini bisa diatasi dgn menghubungi admin pusat PDSP (Pudat Data Statistik Pendidikan). Yg cepatnya kontak via facebook

    BalasHapus
  3. Enu, pada kasus yg sama hal itu terjadi karena web vervalptk lagi error. Coba login ulang stau ganti browsernya

    BalasHapus