namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal berikut:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
- Guru pada poin I wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupatcn/kota scsuai kewenangan untuk dilakukan vcrifikasi dan validasi (persyaratan tcrlampir). Bcrkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
- Dinas pendidikan mclakukan verifikasi dan validasi bcrkas sesuai dengan persyaratan dministrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 rnelalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).