namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal berikut:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
- Guru pada poin I wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupatcn/kota scsuai kewenangan untuk dilakukan vcrifikasi dan validasi (persyaratan tcrlampir). Bcrkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
- Dinas pendidikan mclakukan verifikasi dan validasi bcrkas sesuai dengan persyaratan dministrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 rnelalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
- Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setcrnpat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. IJPMP mclaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lam bat tanggal 18 Oktober 2019.
- Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, ,vajib mengumpulkan berkas jika
mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupatcnlkota
lain. Berkas tersebut dikumpulkan mclalui dinas pendidikan dan sclanjutnya akan diveriflkasi
serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2020:
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bclum mcmiliki Sertifikat Pcndidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pcndidikan Dan Kcbudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dcngan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktifmengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar darikepala sekolah 2 (dua) tahun tcrakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Bcrusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desembcrtahun 2019.
- Sehatjasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi olch perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupatcn/kota provinsi.
- Fctokopl SK pcngangkatan sebagai guru yang dilegalisasi:Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; dan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama,
dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; - Fotokopi SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- Pakta iruegritas dari calon pcserta bahwa bcrkas/dokumen yang diserahkan dapatdipertanggungjawabkan keabsahannya, scperti pada fonnat di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi peserta yang memiliki ijazah S 1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar