Bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah dinyatakan lulus pretest
PPG Dalam Jabatan tahun 2018 diharapkan dapat memperhatikan isi Surat Edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan serta lampirannya yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2018. Lampiran pada surat edaran ini berupa Persyaratan Peserta, Persyaratan Administrasi, dan Format Pakta Integritas. Adapun isi dan lampiran surat
edaran dimaksud dapat dibaca di bawah ini.
Dalam rangka persiapan
pelaksanaan PPGB Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah melaksanakan selesksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang
lulus seleksi akdemik diwajibkan
mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan
peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan
itu, hal-hal yang terkait
verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut: