”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Minggu, 14 Januari 2018

Verifikasi dan Validasi Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPGJ 2018


Bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah dinyatakan lulus pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018 diharapkan dapat memperhatikan isi Surat Edaran Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan serta lampirannya yang dikeluarkan pada tanggal  11 Januari 2018. Lampiran pada surat edaran ini berupa Persyaratan Peserta, Persyaratan Administrasi, dan Format Pakta Integritas. Adapun isi dan lampiran surat edaran dimaksud dapat dibaca di bawah ini.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPGB Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan selesksi akademik untuk menetapkan calon  peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang lulus seleksi  akdemik diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan.

Sehubungan dengan itu,  hal-hal yang terkait verifikasi  dan validasi persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

Trik Melihat Hasil Pretest PPGJ Ketika Server Sertifikasi Guru Error

Pengumuman hasil Pretest PPGJ 2018 sudah dimumkan melalui website Informasi Sertifikasi Guru sejak hari Jumat tanggal 12 Januari 2018. Sebagian peserta sudah dapat melihat hasil pretest dimaksud, namun tidak semua peserta dapat melihat hasilnya karena sejak sore harinya website tersebut error dan tidak dapat diakses.

Pada hari Minggu, website Informasi Sertifikasi Guru sudah dapat dikses, tetapi menu Nilai Pretest sudah tidak ditampilkan lagi dengan pemberitahuan bahwa hasil pretest dalam proses evaluasi.

Walaupun demikian, beberapa rekan guru ternyata dapat melihat hasil pretest dengan trik tertentu. Trik ini dapat dilakukan dengan menggunakan komputer atau laptop.

Jumat, 05 Januari 2018

Pengumumaman Hasil Pretest PPGJ Tahun 2018

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Tahap awal penjaringan peserta  Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) telah mulai dilakukan dengan diadakannya kegiatan pretest bagi guru yang memenuhi syarat pada akhir November sampai dengan awal Desember 2017 yang lalu.