Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang
Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki
kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena
itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh
pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan
sertifikat pendidik.
Tahap awal penjaringan peserta Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) telah mulai dilakukan dengan diadakannya kegiatan pretest bagi guru yang memenuhi syarat pada akhir November sampai dengan awal Desember 2017 yang lalu.
Hasil pretest PPGJ tersebut sudah diumumkan secara resmi melalui laman Sertifikasi Guru Tahun 2018. Untuk akses ke website dimaksud, silakan KLIK DI SINI!
Atau untuk lebih cepat, silakan langsung KLIK DI SINI!
Klik menu Hasil Pretest dan jika halaman sudah terbuka, silakan masukkan NUPTK atau Nomor Peseta Pretest PPGJ Anda pada kotak yang tersedia dan klik pencarian. Apabila laman hasil pretest tidak ditampilkan, kemungkinan server sementara perawatan, tunggu beberapa saat lagi baru diakses kembali.
Jika Anda lupa nomor peserta Pretest PPGJ Anda, silakan cari DI SINI! khusus peserta PPGJ dari Kabupaten Manggarai Timur.
Semoga Anda sukses!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar