Bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah dinyatakan lulus pretest
PPG Dalam Jabatan tahun 2018 diharapkan dapat memperhatikan isi Surat Edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan serta lampirannya yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2018. Lampiran pada surat edaran ini berupa Persyaratan Peserta, Persyaratan Administrasi, dan Format Pakta Integritas. Adapun isi dan lampiran surat
edaran dimaksud dapat dibaca di bawah ini.
Dalam rangka persiapan
pelaksanaan PPGB Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah melaksanakan selesksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang
lulus seleksi akdemik diwajibkan
mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan
peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan
itu, hal-hal yang terkait
verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta:
- Guru yang mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dan dari hasil pretest, guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang
- Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirim berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan dilakukan verifikasi dan validasiakhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam jabatan
- Jadwal dilakukan verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
-
Download Pakta Integritas format Ms. Word untuk diedit ulang KLIK DI SINI!
Sumber: Sertikasi Guru Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar