- Dokumen yang diupload tidak sesuai dengan juknis
- Data PTK berbeda dengan dokumen yang dilampirkan
- Scan dokumen tidak full atau terpotong
- Dokumen yang diupload berupa fotocopy bukan dokumen asli dan berwarna
- Ijazah tidak diupload (bukan daftar nilai/transkrip nilai)
- Dokumen tidak jelas terbaca
- Tidak ada dokumen yang diupload
- SK tidak memiliki tanda tangan dan stempel
- Masa berlaku SK sudah habis
- SK selain dari Kepala Dinas/ Kepala daerah (untuk sekolah negeri)
- Tidak meng-upload dokumen SK Pengangkatandan SK Penugasan atau Pembagian Jam Tugas Mengajar 2 tahun berturut-turut (tahun ajaran 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019). dan scan dalam 1 file (untuk sekolah swasta)
- Masa berlaku Surat Keterangan Pengganti e-KTP dari Disdukcapil sudah habis
Download
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar