Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan
tertinggal, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).
Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Posisi hasil belajar siswa di Indonesia saat
ini belum menggembirakan.
Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul,
kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.
Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan
oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yangme miliki sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan. Sumber daya manusia tersebut terdiri atas: pengelola program, dosen, dan tenaga kependidikan. Selain sumber daya manusia tersebut, perguruan tinggi harus melibatkan guru pamong dari sekolah mitra, dan tutor di berbagai tempat belajar jika diperlukan.
A.Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi
1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6. IPK minimal 3,00;
7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
11. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
B.Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Swadana
1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6. IPK minimal 2,75;
7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar