”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Selasa, 31 Juli 2018

Cara Melakukan Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan

Registrasi dan konfirmasi kesediaan mengikuti Program Peningkatan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dapat dilakukan setelah seorang guru dinyatakan lulus seleksi akademik melalui pretes PPG dan selesksi administrasi  sesuai persyaratan.

Maksud registrasi dan konfirmasi kesediaan ini untuk meyakinkan kalau semua peserta PPG mengerti ketetapan yang berlaku sepanjang mengikuti Program PPG Dalam Jabatan bersama sangsinya serta menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program tersebut.

Sesudah membaca serta mengerti informasi serta ketetapan proses PPG Dalam Jabatan dan pembiayaan, calon peserta harus lakukan konfirmasi kesediaan dengan ketetapan seperti berikut.
  1. Sistem konfirmasi serta registrasi ikuti alur yang sudah disiapkan dalam situs http://sergur.id dan isi jati diri pada form yang sudah disiapkan dalam situs registrasi. 
  2. Untuk guru yang tidak mau meneruskan registrasi atau mengundurkan diri karna alasan  keluarga, kesehatan, cost, atau argumen yang lain, harus mengkonfirmasi lewat situs supaya bisa diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan di beri peluang untuk ikuti PPG pada tahap selanjutnya tanpa melalui seleksi akademik serta administrasi  lagi.
  3. Untuk Peserta Cadangan yang menginginkan masuk dalam daftar antrian untuk menukar peserta yang mengundurkan diri, bisa lakukan konfirmasi kesediaannya diletakkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri. 

Minggu, 29 Juli 2018

Cara Pendaftaran Peserta Program Pengajar Pengganti

Berikut ini tata cara pendaftaran peserta Program Pengajar Pengganti (Jarti):


  1. Peserta melakukan registrasi online secara individual melalui laman http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Registrasi Akun yang diisi dengan nomor KTP, Nama depan, Nama belakang, Email, dan membuat password
  3. Jika akun disetujui maka akan mendapatkan pesan Konfirmasi Akun
  4. Setelah akun terkonfirmasi, lakukan Login dan Melengkapi Data berupa Profil Diri, Alamat (KTP dan Domisili), serta Pendidikan. Untuk Profil Diri diisi Nama Depan, Nama Belakang, NIK (sudah tersisi sebelumnya), Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan Sekarang, dan Nomor HP aktif; Alamat Sesuai KTP diisi Alamat (Nama jalan diketik) sedangkan nama kecamatan, kabupaten, dan provinsi dipilih. Demikian juga dengan pengisian Alamat Domisili. Kemudian pada bagian Pendidikan diisikan dengan cara memilih Nama Perguruan Tinggi, Program Studi, dan IPK.  

Pedoman Program Pengajar Pengganti (JARTI)










Sabtu, 28 Juli 2018

Penjelasan Tentang Pengajar Penganti (Jarti)

Ada hal yang baru tentang Pengajar Pengganti (Jarti) pada laman Informasi Sertifikasi Guru.
Berikut ini kami uraikan tentang pengertian, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan Jarti.



A.       Pengertian

Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus
untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.


B.       Persyaratan

Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut:
1.    Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
2.    Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
3.    Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
4.    Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
5.    Menandatangani pakta integritas
6.    Usia (diutamakan di bawah 45 tahun)

Selasa, 24 Juli 2018

Dokumen Atau Berkas yang Perlu Disiapkan Oleh Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori Daerah Khusus

Berikut ini kami informasikan berbagai dokumen atau berkas yang perlu disiapkan oleh calon peserta Daerah  Khusus dalam Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur, tanggal 23 Juli 2018.

Adapun dokumen yang dimaksud dapat dilihat dibawah ini:

  1. Foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir (Ijazah S1)
  2. Foto kopi SK Pengangkatan Pertama yang dilegalisir dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir. Guru PNS (dilegalisir Kepala  Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur), Guru Yayasan (dilegalisir oleh yayasan), Guru Bukan PNS di sekolah negeri (dilegalisir Kepala  Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur)
  3. Foto kopi  legalisir SK Pembagian Tugas Mengajar 2 tahun terakhir
  4. Surat Izin dari kepala sekolah atau yayasan untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Daerah Khusus Tahun 2018
  5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas pemerintah
  6. Surat Bebas Nazpa dari Kantor BNN dengan hasil tes urine
  7. Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
  8. Pakta Integritas bermeterai 6.000
  9. Map snelhecter dengan ketentuan: TK/PAUD berwarna kuning, SD warna merah, dan SMP berwarna biru
  10. Dokumen tersebut disiapkan rangkap 3 (tiga), 2 (dua) asli dan 1 (satu) berupa foto kopi

Sabtu, 21 Juli 2018

Pola PPG Dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Tahap awal penjaringan peserta  Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) telah mulai dilakukan dengan diadakannya kegiatan pretest bagi guru yang memenuhi syarat pada akhir November sampai dengan awal Desember 2017 dan pada Mei 2018 yang lalu.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus pretest PPG dan melengkapi berkas administrasi serta melakukan konfirmasi  kesediaan untuk mengikuti Program PPG selanjutnya akan ditempatkan pada LPTK yang ditentukan.

Adapun pola PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh setiap peserta PPG adalah sebagai berikut:

A. Tersedianya Layanan Internet:
  1. Moda Daring (online) dilaksanakan selama tiga bulan bergelut dengan Pendalaman Materi   Pendidikan dan Profesi Pendidik serta Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK
  2. Lokakarya yang dilaksanakan selama lima minggu tentang Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring, Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching, serta  Penyususnan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
  3. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan selama tiga minggu
  4. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKM-PPG)

Senin, 09 Juli 2018

Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah dinyatakan lulus pretes, berikut ini diuraikan beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh peserta calon Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  4. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  5. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  7. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang. 

Minggu, 08 Juli 2018

Hal-hal yang Perlu dipersiapakan Untuk Mengikuti Pembelajaran Daring Program PPG Dalam Jabatan

Salam jumpa lagi sahabat guru di mana saja Anda berada.

Berikut ini saya informasikan hal-hal  yang perlu diketahui dan dipersiapkan untuk mengikuti pembelajaran daring (online) bagi peserta yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti Program PPG Dalam Jabatan khusus untuk Guru Kelas Sekolah Dasar.

Sebelum mengikuti pembelajaran daring Bapak/Ibu Guru perlu mengetahui hal-hal dibawah ini yang sekaligus merupakan langka-langkah yang akan dilewati selama pembelajaran daring tersebut:
  1. Pembelajaran Daring terdiri dari materi Kompetensi Prdagogik dan materi Guru Kelas SD
  2. Pembelajaran daring dilaksanakan selama 3 bulan yg terdiri dari 12 modul 
  3. Setiap modul terdiri dari 3-4 Kegiatan Belajar (KB) 
  4. Materi setiap KB terdiri dari 12 sampai dengan 20-an halaman 
  5. Setiap KB ada tugas yang harus dikerjakan 
  6. Diakhir setiap KB peserta harus menyelesaikan tes sumatif yang terdiri dari 10 nomor soal yang harus diselesaikan dalam tempo 20 menit

Jumat, 06 Juli 2018

Daftar Peserta Calon Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori Daerah Khusus Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2018







NoNamaJenjangAsal Sekolah
1Oskar HematSDSD KATOLIK WAE POANG
2Wilhelmina MoiSDSD INPRES NANGA RAWA
3Maria Daria AsulSDSD INPRES MUNDE-GOLOROS
4Danu SilvanusSDSDK BUTI
5Marselinus Mit DemeySMPSMP NEGERI 3 BORONG
6ROFINUS HAMANSDSDK Pesi
7Ignasius Lasa,S.PdSDSDN BEA LENDA
8Marselus RentaSDSDK NUL
9Alfonsus TandangSDSD KATOLIK WAE POANG
10FRANSISKUS NURDINSDSD INPRES BEA RANA