Adapun dokumen yang dimaksud dapat dilihat dibawah ini:
- Foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir (Ijazah S1)
- Foto kopi SK Pengangkatan Pertama yang dilegalisir dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir. Guru PNS (dilegalisir Kepala Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur), Guru Yayasan (dilegalisir oleh yayasan), Guru Bukan PNS di sekolah negeri (dilegalisir Kepala Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur)
- Foto kopi legalisir SK Pembagian Tugas Mengajar 2 tahun terakhir
- Surat Izin dari kepala sekolah atau yayasan untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Daerah Khusus Tahun 2018
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas pemerintah
- Surat Bebas Nazpa dari Kantor BNN dengan hasil tes urine
- Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
- Pakta Integritas bermeterai 6.000
- Map snelhecter dengan ketentuan: TK/PAUD berwarna kuning, SD warna merah, dan SMP berwarna biru
- Dokumen tersebut disiapkan rangkap 3 (tiga), 2 (dua) asli dan 1 (satu) berupa foto kopi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar