”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Senin, 09 Juli 2018

Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah dinyatakan lulus pretes, berikut ini diuraikan beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh peserta calon Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  4. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  5. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  7. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang. 
  8. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  9. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  10. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; 
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;

Pakta Integritas:


Download Pakta Integritas format Ms. Word untuk diedit ulang KLIK DI SINI!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar