Berikut ini kami uraikan tentang pengertian, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan Jarti.
A.
Pengertian
Pengajar
Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan
sementara pada sekolah di daerah khusus
untuk menggantikan
Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.
B.
Persyaratan
Persyaratan
JARTI adalah sebagai berikut:
1. Lulusan Sarjana Pendidikan yang
dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
2.
Sehat
Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
3.
Memperoleh
Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
4.
Berkelakuan
baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta
setempat
5.
Menandatangani
pakta integritas
6. Usia (diutamakan di bawah 45 tahun)
C.
Mekanisme Pelaksanaan JARTI
Perekrutan JARTI
menggunakan SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan
diri di
Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju.
JARTI diutamakan
berasal dari Kabupaten sasaran Program PGDK.
Berikut ini
adalah mekanisme Program JARTI
1.
Pendaftaran Jarti
Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan
secara online – mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id
·
Calon JARTImembuat
akun
·
Login dengan
akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah
berkas pendaftaran
Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal,
dan mengisi pilihan
lokasi jarti sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas
pendaftaran
meliputi:
Ø KTP
Ø Kartu Keluarga (KK)
Ø Ijazah yang telah dilegalisasi asli
Ø Transkrip nilai yang telah
dilegalisasi asli
Ø SKCK
Ø Surat keterangan sehat, asli
Ø Pernyataan izin keluarga, asli
Ø Pakta integritas, asli
Ø Pas foto berwarna terbaru
Ø Surat Keterangan /Pengalaman Bekerja
Semua berkas
sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg
dengan ukuran
file maksimal 300kB
2.
Seleksi Administrasi
Seleksi
Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval)
tentang kelengkapan
berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas
Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b.
Kesesuaian data
latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c.
Kesesuaian data
latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d.
Ada tidaknya
pakta integritas.
e.
Ada tidaknya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f.
Ada tidaknya
Surat Keterangan Sehat.
g.
Ada tidaknya
Surat Pernyataan Izin Keluarga.
h.
Bagi yang
lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat
pembekalan
sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15-19
Agustus 2018.
3.
Penetapan JARTI
Penetapan JARTI
ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga
Kependidikan pada tanggal 20-21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:
a. Verifikasi dan validasi data JARTI
b.
Kesesuaian
latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c. Letak wilayah lokasi JARTI
Penetapan JARTI
sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI
4.
Pengumuman JARTI
Pengumuman klulusan
seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui
laman http://sergur.id
.
Bagi JARTI
yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, harap menghubungi Dinas Pendidikan
setempat.
5.
Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan,
dan Penarikan JARTI
Rangkaian pemanggilan,
pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan
pada tanggal
24-25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
.
JARTI
sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan
pembekalan
singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua
jenjang
pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Secara lebih
rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah:
a. Jadwal pemberangkatan dan penarikan JARTI
ditentukan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator
Kabupaten.
b.
Pemberangkatan
JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
c.
Untuk
kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten
mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator Provinsi dan Koordinator
Kabupaten kepada Panitia Pusat.
d.
Koordinator
Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten terkait pemberangkatan
dan penarikan JARTI.
e.
Penarikan JARTI
dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator
Kabupaten
6.
Bertugas di Daerah Khusus
JARTI
melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September
sampai
dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan tugasnya.
Selama
pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi
oleh Ditjen
GTK
7.
Pelaporan Kegiatan
Setelah JARTI
selesai melaksanakan tugas, JARTI wajib membuat dan
menyampaikan
laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan
sebagaimana
terlampir pada lampiran 3.
Laporan
dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link
pada laman http://sergur.id
8.
Penarikan dan Pemberian Sertifikat
JARTI
Setelah JARTI
selesai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal, maka
dilakukan
penarikan sebagai tanda berakhirnya program JARTI. Penarikan dari
lokasi
daerah khusus dilakukan pada tanggal 2 – 5 Desember 2018.
Bagi JARTI yang
telah mengumpulkan laporan, maka JARTI tersebut berhak mendapatkan Sertifikat
JART I dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
D.
Jadwal Pelaksanaan JARTI
.
Informasi jarti ini kenapa tidak jelas kami sudah daftar tapi belum ada info lanjutan.
BalasHapus