”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Sabtu, 28 Juli 2018

Penjelasan Tentang Pengajar Penganti (Jarti)

Ada hal yang baru tentang Pengajar Pengganti (Jarti) pada laman Informasi Sertifikasi Guru.
Berikut ini kami uraikan tentang pengertian, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan Jarti.



A.       Pengertian

Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus
untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.


B.       Persyaratan

Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut:
1.    Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
2.    Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
3.    Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
4.    Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
5.    Menandatangani pakta integritas
6.    Usia (diutamakan di bawah 45 tahun)


C.       Mekanisme Pelaksanaan JARTI

Perekrutan JARTI menggunakan SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan
diri di Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju.
JARTI diutamakan berasal dari Kabupaten sasaran Program PGDK.

Berikut ini adalah mekanisme Program JARTI




1.     Pendaftaran Jarti

Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online – mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id
·        Calon JARTImembuat akun
·        Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah berkas pendaftaran

Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan
lokasi jarti sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran
meliputi:
Ø   KTP
Ø   Kartu Keluarga (KK)
Ø   Ijazah yang telah dilegalisasi asli
Ø   Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
Ø   SKCK
Ø   Surat keterangan sehat, asli
Ø   Pernyataan izin keluarga, asli
Ø   Pakta integritas, asli
Ø   Pas foto berwarna terbaru
Ø   Surat Keterangan /Pengalaman Bekerja

Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg
dengan ukuran file maksimal 300kB

2.     Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval)
tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a.    Kesesuaian data diri dengan KTP.
b.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d.    Ada tidaknya pakta integritas.
e.    Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f.     Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g.   Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.
h.     
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat
pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15-19 Agustus 2018.

3.     Penetapan JARTI

Penetapan JARTI ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada tanggal 20-21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:
a.    Verifikasi dan validasi data JARTI
b.    Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c.    Letak wilayah lokasi JARTI
Penetapan JARTI sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI

4.     Pengumuman JARTI

Pengumuman klulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui
.
Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, harap menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

5.     Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI

Rangkaian pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan
pada tanggal 24-25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
.
JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan
pembekalan singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua
jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Secara lebih rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah:
a.    Jadwal pemberangkatan dan penarikan JARTI ditentukan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
b.    Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
c.    Untuk kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.
d.    Koordinator Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.
e.    Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten

6.     Bertugas di Daerah Khusus
JARTI melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September
sampai dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan tugasnya.
Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi
oleh Ditjen GTK

7.     Pelaporan Kegiatan
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, JARTI wajib membuat dan
menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan
sebagaimana terlampir pada lampiran 3.
Laporan dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link
pada laman http://sergur.id

8.     Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal, maka
dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya program JARTI. Penarikan dari
lokasi daerah khusus dilakukan pada tanggal 2 – 5 Desember 2018.
Bagi JARTI yang telah mengumpulkan laporan, maka JARTI tersebut berhak mendapatkan Sertifikat JART I dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

D.       Jadwal Pelaksanaan JARTI




.






1 komentar:

  1. Informasi jarti ini kenapa tidak jelas kami sudah daftar tapi belum ada info lanjutan.

    BalasHapus