”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Sabtu, 21 Juli 2018

Pola PPG Dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Tahap awal penjaringan peserta  Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) telah mulai dilakukan dengan diadakannya kegiatan pretest bagi guru yang memenuhi syarat pada akhir November sampai dengan awal Desember 2017 dan pada Mei 2018 yang lalu.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus pretest PPG dan melengkapi berkas administrasi serta melakukan konfirmasi  kesediaan untuk mengikuti Program PPG selanjutnya akan ditempatkan pada LPTK yang ditentukan.

Adapun pola PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh setiap peserta PPG adalah sebagai berikut:

A. Tersedianya Layanan Internet:
  1. Moda Daring (online) dilaksanakan selama tiga bulan bergelut dengan Pendalaman Materi   Pendidikan dan Profesi Pendidik serta Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK
  2. Lokakarya yang dilaksanakan selama lima minggu tentang Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring, Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching, serta  Penyususnan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
  3. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan selama tiga minggu
  4. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKM-PPG)
B. Tidak Tersedia Layanan Internet:
  1.  Pembekalan Guru Dalam Jabatan, Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK) yang dilaksanakan selama 12 hari
  2. Pendalaman Materi   Pendidikan dan Profesi Pendidik,  Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK selama 12 hari
  3.  Lokakarya yang dilaksanakan selama lima minggu tentang Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring,engembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching, serta  Penyususnan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) selma lima minggu
  4. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan selama tiga minggu
  5.  Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKM-PPG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar