”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Senin, 15 Oktober 2018

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Sabtu, 13 Oktober 2018

Download Materi Pembelajaran Daring PPG Dalam Jabatan

Selamat datang di Blog Guru SD Manggarai Timur  dan salam jumpa lagi sahabat guru di mana saja berada. Semoga Anda dalam keadaan sehat walafiat.

Kali ini saya akan menyajikan kepada Anda materi daring PPG untuk Guru Kelas SD dengan harapan dapat mebantu rekan-rekan guru  calon peserta PPG di mana saja berada khususnya di Manggarai Timur agar dapat memersiapkan diri dengan baik serta memahami materi daring PPG sebelum jadwal kegiatan daring yang ditetapkan LPTK masing-masing diumumkan. Tidak ada salahnya, Bapak dan Ibu Guru mempelajari materi tersebut sebelum menghadapinya  di kemudian hari. Ya...anggaplah ini sebagai gambaran buat Bapak Ibu Guru sebelum menggeluti materi daring yang sesungguhnya.
Pada postingan sebelumnya, saya telah menggambarkan kepada Bapak Ibu Guru tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta PPG dalam menghadapi kegiatan daring.

Materi daring PPG untuk Guru Kelas SD terdiri dari Kompetensi Pedagogik dan materi Kompetensi Profesional. Setiap komponen materi terdiri dari  6 modul dan setiap modul terdiri dari beberapa Kegiatan Belajar.

Materi Daring 1 PPG Dalam Jabatan Guru Kelas SD

Materi daring pertama PPG Dalam Jabatan adalah tentang Kompetensi Pedagogik yang terdiri dari 6 modul belajar.
Modul 1: Pembelajaran Abad 21:
  •  KB 1: Karakteristik Guru dan Siswa Abad 21
  •  KB 2: Peran Teknologi dan Media Dalam Pembelajaran
  •  KB 3: Merancang dan Menilai Pembelajaran Abad 21
Modul 2: Pengembangan Profesi Guru:
  •  KB 1: Kompetensi Guru
  •  KB 2: Strategi Peningkatan Profesionalisme Berkelanjutan
Modul 3: Teori Belajar dan Pembelajaran:
  • KB 1: Teori Belajar Behavioristik dan Penerapannya dalam Pembelajaran
  • KB 2: Teori Belajar Kognitif dan Penerapannya dalam Pembelajaran
  • KB 3: Teori Belajar Konstruktivistik dan Penerapannya dalam Pembelajaran
  • KB 4: Teori Belajar Humanistik dan Penerapannya dalam Pembelajaran

Materi Daring 2 PPG Dalam Jabatan Guru Kelas SD

Materi daring ke dua PPG Dalam Jabatan adalah tentang Kompetensi Profesional yang terdiri dari 6 modul belajar.

Modul 1 Tematik:
  • KB 1:  Karakteristik Peserta Didik SD dan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Mendidik
  • KB 2:  Teori Belajar dan Implementasinya dalam Pembelajaran di SD
  • KB 3:  Kekhasan Bidang Studi dan Implementasi Pendekatan Pembelajaran di SD
  • KB 4:  Pembelajaran Tematik Terpadu dan Penilaian Autentik Kompetensi Abad 21
Modul 2 Bahasa Indnesia:
  • KB 1:  Hakikat dan Kedudukan Bahasa Indonesia, Pemerolehan dan Pembelajaran Bahasa Anak
  • KB 2:  Kebahasaan dan Keterampilan Berbahasa
  • KB 3:  Apresiasi Sastra Anak
  • KB 4:  Kebahasaan dan Keterampilan Berbahasa
 Modul 3 Matematika:
  • KB 1:  Bilangan
  • KB 2:  Geometri
  • KB 3:  Statistika
  • KB 4:  Kapita Selekta

Senin, 08 Oktober 2018

Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019 Manggarai Timur

NONAMAPEGAWAIJENJANGTEMPAT TUGAS
1MEDIATRIX UMISDSD KATOLIK PUNTU
2Benedikta Jebia, S.pdPNSSMPSMP NEGERI 1 ELAR
3ALFONS GABUSPNSSMPSMPN SATAP PERANG WUNIS
4RIKARDUS JEHAUTSDSD KATOLIK PUNTU
5LUTFIPNSSDSD INPRES LENGKO RANDANG
6FRANSISKUS NURDINPNSSDSD INPRES BEA RANA
7Gaspar PempotPNSSDSD KATOLIK TONTANG
8Maria Daria AsulPNSSDSD INPRES MUNDE-GOLOROS
9TADEUS NEUPNSSDSD INPRES LEKOLUI
10Lambertus LatongGTY/ PTYSMPSMP KATOLIK ST YOSEF KISOL

Sabtu, 06 Oktober 2018

Persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;
  • Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
  • Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019.
  • Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.
  • Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas

Selasa, 02 Oktober 2018

Peserta Lulus Pretest PPGJ 2018 Kabupaten Manggarai Timur




NoNOMOR PESERTA UKGNUPTKNAMASEKOLAH
12015000141860437752654210103DAFROSA CLAUDIA NUMURSD INPRES BEA MURING
22015000566560556763664300072YULIANA MARIA ASSESMP NEGERI 1 LAMBA LEDA
32015000578490436762665210023STANISLAUS NABURSMP NEGERI 3 POCO RANAKA
42015000594410335758660300093YOSEFITA NURYANTISD KATOLIK MUKUN I
52015000848230451760662210113MARIA ROSINA EJUSD INPRES MUNDE
62015001140111052765667200003BONEFASIUS SALISDK LEDALIUR
72015001182741041766667300053MEDIATRIX UMISD KATOLIK PUNTU
82015001369910647765666220012MARIA PANULSDK WANO
92015001495541361761665200003PAULUS JUNDASD INPRES PEL
102015001547691362757660120003ALFONS GABUSSMPN SATAP PERANG WUNIS

Minggu, 05 Agustus 2018

Penjelasan tentang Program Diklat Guru

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru.
Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun  2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Pada tahun 2018, diharapkan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.

Selasa, 31 Juli 2018

Cara Melakukan Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan

Registrasi dan konfirmasi kesediaan mengikuti Program Peningkatan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dapat dilakukan setelah seorang guru dinyatakan lulus seleksi akademik melalui pretes PPG dan selesksi administrasi  sesuai persyaratan.

Maksud registrasi dan konfirmasi kesediaan ini untuk meyakinkan kalau semua peserta PPG mengerti ketetapan yang berlaku sepanjang mengikuti Program PPG Dalam Jabatan bersama sangsinya serta menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program tersebut.

Sesudah membaca serta mengerti informasi serta ketetapan proses PPG Dalam Jabatan dan pembiayaan, calon peserta harus lakukan konfirmasi kesediaan dengan ketetapan seperti berikut.
  1. Sistem konfirmasi serta registrasi ikuti alur yang sudah disiapkan dalam situs http://sergur.id dan isi jati diri pada form yang sudah disiapkan dalam situs registrasi. 
  2. Untuk guru yang tidak mau meneruskan registrasi atau mengundurkan diri karna alasan  keluarga, kesehatan, cost, atau argumen yang lain, harus mengkonfirmasi lewat situs supaya bisa diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan di beri peluang untuk ikuti PPG pada tahap selanjutnya tanpa melalui seleksi akademik serta administrasi  lagi.
  3. Untuk Peserta Cadangan yang menginginkan masuk dalam daftar antrian untuk menukar peserta yang mengundurkan diri, bisa lakukan konfirmasi kesediaannya diletakkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri. 

Minggu, 29 Juli 2018

Cara Pendaftaran Peserta Program Pengajar Pengganti

Berikut ini tata cara pendaftaran peserta Program Pengajar Pengganti (Jarti):


  1. Peserta melakukan registrasi online secara individual melalui laman http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Registrasi Akun yang diisi dengan nomor KTP, Nama depan, Nama belakang, Email, dan membuat password
  3. Jika akun disetujui maka akan mendapatkan pesan Konfirmasi Akun
  4. Setelah akun terkonfirmasi, lakukan Login dan Melengkapi Data berupa Profil Diri, Alamat (KTP dan Domisili), serta Pendidikan. Untuk Profil Diri diisi Nama Depan, Nama Belakang, NIK (sudah tersisi sebelumnya), Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan Sekarang, dan Nomor HP aktif; Alamat Sesuai KTP diisi Alamat (Nama jalan diketik) sedangkan nama kecamatan, kabupaten, dan provinsi dipilih. Demikian juga dengan pengisian Alamat Domisili. Kemudian pada bagian Pendidikan diisikan dengan cara memilih Nama Perguruan Tinggi, Program Studi, dan IPK.