”Manggarai Timur matahariku, cintaku padamu!”

Minggu, 02 Desember 2018

Sejarah Singkat Pertumbuhan dan Perkembangan Gereja Katolik di Manggarai

A. Periode Misionaris Yesuit (sebelum tahun 1914).
1. Tahun 1910-1911, Misionaris Yesuit beberapa kali mengunjungi wilayah barat Manggarai.
2. Tanggal 14-19 Juni 1911, Pastor Engbers, SJ, pastor tetap untuk Sikka, dengan menumpang kapal Kapten de Kock, datang dari Maumere ke Labuan Bajo. Dia mengunjungi orang Katolik asal Larantuka yang bekerja sebagai penyelam mutiara di Labuan Bajo. Di Labuan Bajo, Pastor Engbers mempermandikan anak-anak kecil orang Larantuka yang bekerja dan tinggal di sana. Dalam kunjungan tersebut beberapa kali misionaris singgah dan berpastoral juga di Reo.
3. Tanggal 17 Mei 1912, P. Loojmans, SJ, membaptis orang Manggarai pertama masuk agama Katolik di Reo. Mereka adalah Katarina (Arbero), Henricus, Agnes Mina, Caecilia Weloe, dan Helena Loekoe. Mereka dibaptis dalam usia dewasa dan langsung menerima sakramen nikah suci pada hari yang sama. Periode karya misionaris Yesuit merupakan masa evangelisasi secara sporadis di Manggarai.
B. Periode Awal Karya Misionaris SVD (tahun 1914-1920).
1. Periode 1914: Mgr. Petrus Noyen, SVD, berlayar ke Reo, Labuan Bajo, dan kemudian ke Ruteng.
2. November 1915: Mgr. Petrus Noyen, SVD, melakukan hal yang sama.
3. Tahun 1916-1920: P. Wilhen Baack, SVD, selaku Inspektur Sekolah Misi menjelajahi wilayah Manggarai dari jurusan timur: Wae Mokel, Borong, Sita, Ruteng, Reo sambil merayakan ekaristi dan mempermandikan umat.

Kamis, 08 November 2018

Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG 2019 dengan Keterangan Dikembalikan ke Dinas


Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG 2019 Kabupaten Mnggarai Timur dengan Keterangan Dikembalikan ke Dinas, status sementara yang dapat berubah sewaktu-waktu jika berkas diperbaiki. Hendaknya segera diperbaiki dan konsultasikan ke Admin Dinas.

NoNamaTempat TugasAlasan Dikembalikan
1YOVITA RINCE TEOSDK LANDO NANGADikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
2HELENA LEONI RANISD INPRES BEA MESDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
3ANASTASIA YANI ANAWEASD INPRES RONDOWOINGDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
4WIHELMINA LITASD INPRES MAWE KEC. POCO RANAKADikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
5MARIA AMINDASDK NECAKDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
6ADRIANUS R.Y JEHADUSDN MONCOKDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
7MARIA MEN, A.MASD INPRES BAPANGDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
8HERMINA AGHUNGSDI WATU LANURDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
9YOVITA IRAMSDI WATU LANURDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
10ALFONSUS MBOISD INPRES PELDikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
11Mersiana AmasSDN BEA LENDADikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP
12Ronaldus GalemaSD INPRES WAE BUKADikembalikan ke Dinas - Belum ada screenshot pengajuan NUPTK yang disetujui LPMP

Rabu, 07 November 2018

Status Verifikas Berkas Calon Peserta PPG 2019 Manggarai Timur

Status verifikas berkas Calon Peserta PPG 2019 Manggarai Timur per tanggal 6 November 2018.
NONUPTKNAMATEMPAT TUGASSTATUS VERIFIKASI
11041766667300053MEDIATRIX UMISD KATOLIK PUNTUBelum mengumpulkan berkas
20363744647300023Benedikta Jebia, S.pdSMP NEGERI 1 ELARVerifikasi Dinas Disetujui
31362757660120003ALFONS GABUSSMPN SATAP PERANG WUNISVerifikasi Dinas Disetujui
40539763666200012RIKARDUS JEHAUTSD KATOLIK PUNTUBelum mengumpulkan berkas
51058765667110033LUTFISD INPRES LENGKO RANDANGVerifikasi Dinas Disetujui
61435743649200002FRANSISKUS NURDINSD INPRES BEA RANAVerifikasi LPMP Disetujui
75057741643200013Gaspar PempotSD KATOLIK TONTANGVerifikasi Dinas Disetujui
82140742648300003Maria Daria AsulSD INPRES MUNDE-GOLOROSVerifikasi Dinas Disetujui
95842741647110002TADEUS NEUSD INPRES LEKOLUIVerifikasi Dinas Disetujui
102144744647200043Lambertus LatongSMP KATOLIK ST YOSEF KISOLBelum mengumpulkan berkas
118659745648210042Emirentiana PauSDI WAE WOLEBelum mengumpulkan berkas
124449745649300002Petronela ImasSD INPRES LENDAVerifikasi Dinas Disetujui

Selasa, 06 November 2018

Alasan Penolakan Penerbitan NUPTK

Penolakan penerbitan NUPTK dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:
  • Dokumen yang diupload tidak sesuai dengan juknis
  • Data PTK berbeda dengan dokumen yang dilampirkan
  • Scan dokumen tidak full atau terpotong
  • Dokumen yang diupload berupa fotocopy bukan dokumen asli dan berwarna
  • Ijazah tidak diupload (bukan daftar nilai/transkrip nilai)
  • Dokumen tidak jelas terbaca
  • Tidak ada dokumen yang diupload
  • SK tidak memiliki tanda tangan dan stempel
  • Masa berlaku SK sudah habis
  • SK selain dari Kepala Dinas/ Kepala daerah (untuk sekolah negeri)
  • Tidak meng-upload dokumen SK Pengangkatandan SK Penugasan atau Pembagian Jam Tugas Mengajar 2 tahun berturut-turut (tahun ajaran 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019). dan scan dalam 1 file (untuk sekolah swasta)
  • Masa berlaku Surat Keterangan Pengganti e-KTP dari Disdukcapil sudah habis

Download PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Senin, 15 Oktober 2018

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Sabtu, 13 Oktober 2018

Download Materi Pembelajaran Daring PPG Dalam Jabatan

Selamat datang di Blog Guru SD Manggarai Timur  dan salam jumpa lagi sahabat guru di mana saja berada. Semoga Anda dalam keadaan sehat walafiat.

Kali ini saya akan menyajikan kepada Anda materi daring PPG untuk Guru Kelas SD dengan harapan dapat mebantu rekan-rekan guru  calon peserta PPG di mana saja berada khususnya di Manggarai Timur agar dapat memersiapkan diri dengan baik serta memahami materi daring PPG sebelum jadwal kegiatan daring yang ditetapkan LPTK masing-masing diumumkan. Tidak ada salahnya, Bapak dan Ibu Guru mempelajari materi tersebut sebelum menghadapinya  di kemudian hari. Ya...anggaplah ini sebagai gambaran buat Bapak Ibu Guru sebelum menggeluti materi daring yang sesungguhnya.
Pada postingan sebelumnya, saya telah menggambarkan kepada Bapak Ibu Guru tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta PPG dalam menghadapi kegiatan daring.

Materi daring PPG untuk Guru Kelas SD terdiri dari Kompetensi Pedagogik dan materi Kompetensi Profesional. Setiap komponen materi terdiri dari  6 modul dan setiap modul terdiri dari beberapa Kegiatan Belajar.

Materi Daring 1 PPG Dalam Jabatan Guru Kelas SD

Materi daring pertama PPG Dalam Jabatan adalah tentang Kompetensi Pedagogik yang terdiri dari 6 modul belajar.
Modul 1: Pembelajaran Abad 21:
  •  KB 1: Karakteristik Guru dan Siswa Abad 21
  •  KB 2: Peran Teknologi dan Media Dalam Pembelajaran
  •  KB 3: Merancang dan Menilai Pembelajaran Abad 21
Modul 2: Pengembangan Profesi Guru:
  •  KB 1: Kompetensi Guru
  •  KB 2: Strategi Peningkatan Profesionalisme Berkelanjutan
Modul 3: Teori Belajar dan Pembelajaran:
  • KB 1: Teori Belajar Behavioristik dan Penerapannya dalam Pembelajaran
  • KB 2: Teori Belajar Kognitif dan Penerapannya dalam Pembelajaran
  • KB 3: Teori Belajar Konstruktivistik dan Penerapannya dalam Pembelajaran
  • KB 4: Teori Belajar Humanistik dan Penerapannya dalam Pembelajaran

Materi Daring 2 PPG Dalam Jabatan Guru Kelas SD

Materi daring ke dua PPG Dalam Jabatan adalah tentang Kompetensi Profesional yang terdiri dari 6 modul belajar.

Modul 1 Tematik:
  • KB 1:  Karakteristik Peserta Didik SD dan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Mendidik
  • KB 2:  Teori Belajar dan Implementasinya dalam Pembelajaran di SD
  • KB 3:  Kekhasan Bidang Studi dan Implementasi Pendekatan Pembelajaran di SD
  • KB 4:  Pembelajaran Tematik Terpadu dan Penilaian Autentik Kompetensi Abad 21
Modul 2 Bahasa Indnesia:
  • KB 1:  Hakikat dan Kedudukan Bahasa Indonesia, Pemerolehan dan Pembelajaran Bahasa Anak
  • KB 2:  Kebahasaan dan Keterampilan Berbahasa
  • KB 3:  Apresiasi Sastra Anak
  • KB 4:  Kebahasaan dan Keterampilan Berbahasa
 Modul 3 Matematika:
  • KB 1:  Bilangan
  • KB 2:  Geometri
  • KB 3:  Statistika
  • KB 4:  Kapita Selekta

Senin, 08 Oktober 2018

Daftar Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019 Manggarai Timur

NONAMAPEGAWAIJENJANGTEMPAT TUGAS
1MEDIATRIX UMISDSD KATOLIK PUNTU
2Benedikta Jebia, S.pdPNSSMPSMP NEGERI 1 ELAR
3ALFONS GABUSPNSSMPSMPN SATAP PERANG WUNIS
4RIKARDUS JEHAUTSDSD KATOLIK PUNTU
5LUTFIPNSSDSD INPRES LENGKO RANDANG
6FRANSISKUS NURDINPNSSDSD INPRES BEA RANA
7Gaspar PempotPNSSDSD KATOLIK TONTANG
8Maria Daria AsulPNSSDSD INPRES MUNDE-GOLOROS
9TADEUS NEUPNSSDSD INPRES LEKOLUI
10Lambertus LatongGTY/ PTYSMPSMP KATOLIK ST YOSEF KISOL

Sabtu, 06 Oktober 2018

Persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;
  • Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
  • Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019.
  • Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.
  • Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas

Selasa, 02 Oktober 2018

Peserta Lulus Pretest PPGJ 2018 Kabupaten Manggarai Timur




NoNOMOR PESERTA UKGNUPTKNAMASEKOLAH
12015000141860437752654210103DAFROSA CLAUDIA NUMURSD INPRES BEA MURING
22015000566560556763664300072YULIANA MARIA ASSESMP NEGERI 1 LAMBA LEDA
32015000578490436762665210023STANISLAUS NABURSMP NEGERI 3 POCO RANAKA
42015000594410335758660300093YOSEFITA NURYANTISD KATOLIK MUKUN I
52015000848230451760662210113MARIA ROSINA EJUSD INPRES MUNDE
62015001140111052765667200003BONEFASIUS SALISDK LEDALIUR
72015001182741041766667300053MEDIATRIX UMISD KATOLIK PUNTU
82015001369910647765666220012MARIA PANULSDK WANO
92015001495541361761665200003PAULUS JUNDASD INPRES PEL
102015001547691362757660120003ALFONS GABUSSMPN SATAP PERANG WUNIS

Minggu, 05 Agustus 2018

Penjelasan tentang Program Diklat Guru

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru.
Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun  2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Pada tahun 2018, diharapkan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.

Selasa, 31 Juli 2018

Cara Melakukan Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan

Registrasi dan konfirmasi kesediaan mengikuti Program Peningkatan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dapat dilakukan setelah seorang guru dinyatakan lulus seleksi akademik melalui pretes PPG dan selesksi administrasi  sesuai persyaratan.

Maksud registrasi dan konfirmasi kesediaan ini untuk meyakinkan kalau semua peserta PPG mengerti ketetapan yang berlaku sepanjang mengikuti Program PPG Dalam Jabatan bersama sangsinya serta menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program tersebut.

Sesudah membaca serta mengerti informasi serta ketetapan proses PPG Dalam Jabatan dan pembiayaan, calon peserta harus lakukan konfirmasi kesediaan dengan ketetapan seperti berikut.
  1. Sistem konfirmasi serta registrasi ikuti alur yang sudah disiapkan dalam situs http://sergur.id dan isi jati diri pada form yang sudah disiapkan dalam situs registrasi. 
  2. Untuk guru yang tidak mau meneruskan registrasi atau mengundurkan diri karna alasan  keluarga, kesehatan, cost, atau argumen yang lain, harus mengkonfirmasi lewat situs supaya bisa diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan di beri peluang untuk ikuti PPG pada tahap selanjutnya tanpa melalui seleksi akademik serta administrasi  lagi.
  3. Untuk Peserta Cadangan yang menginginkan masuk dalam daftar antrian untuk menukar peserta yang mengundurkan diri, bisa lakukan konfirmasi kesediaannya diletakkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri. 

Minggu, 29 Juli 2018

Cara Pendaftaran Peserta Program Pengajar Pengganti

Berikut ini tata cara pendaftaran peserta Program Pengajar Pengganti (Jarti):


  1. Peserta melakukan registrasi online secara individual melalui laman http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Registrasi Akun yang diisi dengan nomor KTP, Nama depan, Nama belakang, Email, dan membuat password
  3. Jika akun disetujui maka akan mendapatkan pesan Konfirmasi Akun
  4. Setelah akun terkonfirmasi, lakukan Login dan Melengkapi Data berupa Profil Diri, Alamat (KTP dan Domisili), serta Pendidikan. Untuk Profil Diri diisi Nama Depan, Nama Belakang, NIK (sudah tersisi sebelumnya), Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan Sekarang, dan Nomor HP aktif; Alamat Sesuai KTP diisi Alamat (Nama jalan diketik) sedangkan nama kecamatan, kabupaten, dan provinsi dipilih. Demikian juga dengan pengisian Alamat Domisili. Kemudian pada bagian Pendidikan diisikan dengan cara memilih Nama Perguruan Tinggi, Program Studi, dan IPK.  

Pedoman Program Pengajar Pengganti (JARTI)










Sabtu, 28 Juli 2018

Penjelasan Tentang Pengajar Penganti (Jarti)

Ada hal yang baru tentang Pengajar Pengganti (Jarti) pada laman Informasi Sertifikasi Guru.
Berikut ini kami uraikan tentang pengertian, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan Jarti.



A.       Pengertian

Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus
untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.


B.       Persyaratan

Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut:
1.    Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
2.    Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
3.    Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
4.    Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
5.    Menandatangani pakta integritas
6.    Usia (diutamakan di bawah 45 tahun)

Selasa, 24 Juli 2018

Dokumen Atau Berkas yang Perlu Disiapkan Oleh Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori Daerah Khusus

Berikut ini kami informasikan berbagai dokumen atau berkas yang perlu disiapkan oleh calon peserta Daerah  Khusus dalam Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur, tanggal 23 Juli 2018.

Adapun dokumen yang dimaksud dapat dilihat dibawah ini:

  1. Foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir (Ijazah S1)
  2. Foto kopi SK Pengangkatan Pertama yang dilegalisir dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir. Guru PNS (dilegalisir Kepala  Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur), Guru Yayasan (dilegalisir oleh yayasan), Guru Bukan PNS di sekolah negeri (dilegalisir Kepala  Dinas P Dan K Kabupaten Manggarai Timur)
  3. Foto kopi  legalisir SK Pembagian Tugas Mengajar 2 tahun terakhir
  4. Surat Izin dari kepala sekolah atau yayasan untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Daerah Khusus Tahun 2018
  5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas pemerintah
  6. Surat Bebas Nazpa dari Kantor BNN dengan hasil tes urine
  7. Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
  8. Pakta Integritas bermeterai 6.000
  9. Map snelhecter dengan ketentuan: TK/PAUD berwarna kuning, SD warna merah, dan SMP berwarna biru
  10. Dokumen tersebut disiapkan rangkap 3 (tiga), 2 (dua) asli dan 1 (satu) berupa foto kopi

Sabtu, 21 Juli 2018

Pola PPG Dalam Jabatan

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Tahap awal penjaringan peserta  Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) telah mulai dilakukan dengan diadakannya kegiatan pretest bagi guru yang memenuhi syarat pada akhir November sampai dengan awal Desember 2017 dan pada Mei 2018 yang lalu.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus pretest PPG dan melengkapi berkas administrasi serta melakukan konfirmasi  kesediaan untuk mengikuti Program PPG selanjutnya akan ditempatkan pada LPTK yang ditentukan.

Adapun pola PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh setiap peserta PPG adalah sebagai berikut:

A. Tersedianya Layanan Internet:
  1. Moda Daring (online) dilaksanakan selama tiga bulan bergelut dengan Pendalaman Materi   Pendidikan dan Profesi Pendidik serta Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK
  2. Lokakarya yang dilaksanakan selama lima minggu tentang Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring, Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching, serta  Penyususnan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
  3. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan selama tiga minggu
  4. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKM-PPG)

Senin, 09 Juli 2018

Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah dinyatakan lulus pretes, berikut ini diuraikan beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh peserta calon Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  4. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  5. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  7. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang. 

Minggu, 08 Juli 2018

Hal-hal yang Perlu dipersiapakan Untuk Mengikuti Pembelajaran Daring Program PPG Dalam Jabatan

Salam jumpa lagi sahabat guru di mana saja Anda berada.

Berikut ini saya informasikan hal-hal  yang perlu diketahui dan dipersiapkan untuk mengikuti pembelajaran daring (online) bagi peserta yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti Program PPG Dalam Jabatan khusus untuk Guru Kelas Sekolah Dasar.

Sebelum mengikuti pembelajaran daring Bapak/Ibu Guru perlu mengetahui hal-hal dibawah ini yang sekaligus merupakan langka-langkah yang akan dilewati selama pembelajaran daring tersebut:
  1. Pembelajaran Daring terdiri dari materi Kompetensi Prdagogik dan materi Guru Kelas SD
  2. Pembelajaran daring dilaksanakan selama 3 bulan yg terdiri dari 12 modul 
  3. Setiap modul terdiri dari 3-4 Kegiatan Belajar (KB) 
  4. Materi setiap KB terdiri dari 12 sampai dengan 20-an halaman 
  5. Setiap KB ada tugas yang harus dikerjakan 
  6. Diakhir setiap KB peserta harus menyelesaikan tes sumatif yang terdiri dari 10 nomor soal yang harus diselesaikan dalam tempo 20 menit

Jumat, 06 Juli 2018

Daftar Peserta Calon Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori Daerah Khusus Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2018







NoNamaJenjangAsal Sekolah
1Oskar HematSDSD KATOLIK WAE POANG
2Wilhelmina MoiSDSD INPRES NANGA RAWA
3Maria Daria AsulSDSD INPRES MUNDE-GOLOROS
4Danu SilvanusSDSDK BUTI
5Marselinus Mit DemeySMPSMP NEGERI 3 BORONG
6ROFINUS HAMANSDSDK Pesi
7Ignasius Lasa,S.PdSDSDN BEA LENDA
8Marselus RentaSDSDK NUL
9Alfonsus TandangSDSD KATOLIK WAE POANG
10FRANSISKUS NURDINSDSD INPRES BEA RANA

Minggu, 14 Januari 2018

Verifikasi dan Validasi Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPGJ 2018


Bagi Bapak dan Ibu Guru yang telah dinyatakan lulus pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2018 diharapkan dapat memperhatikan isi Surat Edaran Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan serta lampirannya yang dikeluarkan pada tanggal  11 Januari 2018. Lampiran pada surat edaran ini berupa Persyaratan Peserta, Persyaratan Administrasi, dan Format Pakta Integritas. Adapun isi dan lampiran surat edaran dimaksud dapat dibaca di bawah ini.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPGB Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan selesksi akademik untuk menetapkan calon  peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang lulus seleksi  akdemik diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan.

Sehubungan dengan itu,  hal-hal yang terkait verifikasi  dan validasi persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

Trik Melihat Hasil Pretest PPGJ Ketika Server Sertifikasi Guru Error

Pengumuman hasil Pretest PPGJ 2018 sudah dimumkan melalui website Informasi Sertifikasi Guru sejak hari Jumat tanggal 12 Januari 2018. Sebagian peserta sudah dapat melihat hasil pretest dimaksud, namun tidak semua peserta dapat melihat hasilnya karena sejak sore harinya website tersebut error dan tidak dapat diakses.

Pada hari Minggu, website Informasi Sertifikasi Guru sudah dapat dikses, tetapi menu Nilai Pretest sudah tidak ditampilkan lagi dengan pemberitahuan bahwa hasil pretest dalam proses evaluasi.

Walaupun demikian, beberapa rekan guru ternyata dapat melihat hasil pretest dengan trik tertentu. Trik ini dapat dilakukan dengan menggunakan komputer atau laptop.

Jumat, 05 Januari 2018

Pengumumaman Hasil Pretest PPGJ Tahun 2018

Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Thun 2008 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut dinyatakkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, diharuskan menempuh pendidikan profesi guru, agar dapat memiliki kompetensi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Tahap awal penjaringan peserta  Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) telah mulai dilakukan dengan diadakannya kegiatan pretest bagi guru yang memenuhi syarat pada akhir November sampai dengan awal Desember 2017 yang lalu.